Penyediaan ID Card pendamping Perlinsos dan standing banner.

Adanya posko pengaduan berperan bagi pengurus Pokja Inklusi melakukan menerima, menangani, mendampingi dan mengadvokasi permasalahan terkait perlindungan sosial warga dan akses ke layanan publik. Akses ke layanan perlindungan sosial yang ditangani berupa program bantuan sosial, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pelayanan public lainnya. Layanan berbasis komunitas merupakan bagian dari Pokja Inklusi yang memberi dan menyediakan layanan bagi perempuan, anak dan disabilitas korban kekerasan termasuk perkawinan anak untuk akses layanan psikososial, rumah aman, layanan hukum dan layanan lainnya sesuai kebutuhan korban, sedangkan akses terhadap identitas hukum seperti identitas kependudukan akte kelahiran atau buku nikah, Kartu Keluarga yang menjadi prasyarat mendapatkan bantuan perlindungan sosial yang responsif gender dan inklusif.

Tujuan kegiatan ini adalag menyediakan ID card sebagai kelengkapan pendamping perlinsos pada 15 Desa/Negeri wilayah Program INKLUSI, menggunakan ID Card pendamping dalam melaksanakan layanan pendampingan kasus perlinsos di Desa/Negeri,menghubungkan pendamping perlinsos secara resmi ke layanan kasus perlinsos ke pihak-pihak terrait,menyediakan informasi layanan pokja inklusi kepada masyarakat.