Penguatan Kelompok Konstituen dan Layanan Berbasis Komunitas (Isu VAW,Perkawinan Anak dan Inklusi) di Kota Ambon.
Dalam program INKLUSI, penguatan dan pendampingan Kelompok Konstituen merupakan pengembangan pendidikan kritis di tingkat warga terhadap berbagai persoalan yang dialami/dihadapi kelompok rentan dalam masyakarat. Pendampingan dan edukasi di tingkat warga akan memberdayakan masyarakat untuk mampu mandiri dalam mengenali persoalan-persoalan yang ada dan dapat mengembangkan jalan keluar (upaya mengatasi masalah tersebut). Beberapa pikiran yang mendasari pentingnya peran masyarakat secara langsung, yakni:
1.Masyarakat punya kepentingan terhadap perubahan (komunitas harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat);
2.Perubahan tidak pernah datang sendiri melainkan membutuhkan perjuangan untuk dapat mendapatkannya;
3.Setiap usaha perubahan (sosial) pada dasarnya membutuhkan daya tekan tertentu, dimana usaha memperkuat (daya tekan) juga memerlukan perjuangan.
Masyarakat membutuhkan manajemen layanan seperti layanan pelaporan dan pengaduan. Olehnya pengorganisasian Kelompok Konstituen merupakan usaha untuk membangun kekuatan (keberdayaan) masyarakat, sehingga dapat secara optimal memanfaatkan potensi yang dimiliki, dan disisi lain masyarakat dapat memahami secara kritis lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri dan independen dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi. Selain itu dapat pula; mengembangkan peranan kelompok masyarakat dalam pembuatan kebijakan, membantu kelompok masyarakat dalam menganalisis isu, memikirkan solusi yang tepat, dan memperkuat organisasi, memberikan informasi kepada pemerintah yang dapat dijadikan dasar perubahan kebijakan, memberikan saluran bagi kelompok masyarakat untuk melaksanakan hak-hak dan tanggung jawab kepada Pemerintah.
Dalam kepentingan tersebut, Lembaga Rumah Generasi melalui program INKLUSI melaksanakan penguatan Kelompok Konstituen dan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) terkait dengan Violence Against Women (VAW) menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Kompeksnya persoalan yang terjadi ditengah masyarakat mulai dari persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan kesehatan yang kurang optimal, persoalan hukum dan adminduk membutuhkan layanan yang memadai seperti adanya posko pengaduan masyarakat yang berbasis komunitas.
Untuk itu upaya penguatan KK harus dilakukan dengan mendampingi dan mengorganisir masyarakat agar mereka memahami dan dapat mengambil tindakan pada permasalahan-permasalahan kelompok rentan dan atau marginal yang dipicu oleh kesenjangan sosial, ekonomi dan ketidakadilan politik. Upaya untuk memberikan pemahaman dan penguatan tersebut diatas dilakukan melalui penguatan kapasitas secara intensif.
Peningkatan kapasitas Kelompok Konstituen dan LBK terhadap isu isu VAW, Perkawinan Anak dan Inklusi menjadi hal yang penting sebagai bekal dalam melakukan advokasi di tengah masyarakat. Diharapakan dengan meningkatnya kapasitas Kelompok Konstituen dapat memudahkan untuk kerja kerja pendampingan sehingga kedepanya dapat menjadikan Kelompok Konstituen sebagai pusat pengaduan yang berbasis data.