Penguatan dan pendampingan satgas PPKS di Perguruan Tinggi (Penguatan kapasitas satgas PPKS IAKN Ambon).

December 16, 2024 0 Comments

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para civitas akademika di tingkat global dan di Indonesia.  Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus. 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Olehnya salah satu agenda kegiatan di tahun 2024 sesuai Key Annual Achievment (KAA) adalah Penguatan dan Pendampingan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi, dan Rumah Generasi telah memilih IAKN Ambon sebagai mitra pelaksanaan kegiatan dimaksud melalui Nota Kerjasama.

Dalam kerjasama untuk mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) PPKS di IAKN Ambon, telah terbentuk dan ditetapkan dengan SK Rektor IAKN Ambon No. 530 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024.  Untuk mendukung Satgas PPKS dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Rumah Generasi melalui program INKLUSI berkepentingan untuk melaksanakan kegiatan Penguatan kapasitas Satgas PPKS IAKN Ambon dan penyediaan Panduan dan SOP Satgas PPKS.

Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas tentang ruang lingkup tugas satgas PPKS, membangun pemahaman yang komprehensif tentang kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundangan,menyediakan pedoman dan SOP satgas PPKS IAKN Ambon,membangun jaringan kemitraan dengan stakeholder terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *