Penguatan dan Pendampingan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi.

October 4, 2024 0 Comments

Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif. 

Program INKLUSI diimplementasi melalui kerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan gerakan sosial di Indonesia, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi  sosial (gender equality, disability, and social inclusion, GEDSI).Rumah Generasi bersama Yayasan BaKTI  berfokus pada penghapusan kekerasan yangdidasarkan pada kondisi kekerasan terhadap perempuan/anak, pemenuhan hak disabilitas, dan kelompok rentan/marjinal lainnya.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para civitas akademika di tingkat global dan di Indonesia.  Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus. 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Dalam kepentingan tersebut, Lembaga Rumah Generasi akan menggagas dan mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Perguruan Tinggi. Olehnya salah satu agenda kegiatan di tahun 2024 sesuai Key Annual Achievment (KAA) adalah Penguatan dan Pendampingan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi, dan Rumah Generasi telah memilih IAKN Ambon sebagai mitra pelaksanaan kegiatan dimaksud.   Olehnya akan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama sesuai kebutuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *