Pendampingan dan Pengorganisasian Pokja Inklusi untuk Operasional Posko Pengaduan dan Layanan Berbasis Komunitas.
Penguatan dan pendampingan Kelompok Konstituen merupakan pengembangan pendidikan kritis di tingkat warga khususnya kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya. Pendampingan dan edukasi di tingkat warga akan memberdayakan sehingga masyarakat mampu mandiri dalam mengenali persoalan-persoalan yang ada dan dapat mengembangkan jalan keluar (upaya mengatasi masalah tersebut). Ada beberapa asumsi yang mendasarinya, yaitu :
1. Masyarakat punya kepentingan terhadap perubahan (komunitas harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat);
2.Perubahan tidak pernah datang sendiri melainkan membutuhkan perjuangan untuk dapat mendapatkannya;
3.Setiap usaha perubahan (sosial) pada dasarnya membutuhkan daya tekan tertentu, dimana usaha memperkuat (daya tekan) juga memerlukan perjuangan.
4.Masyarakat membutuhkan manajemen layanan seperti layanan pelaporan dan pengaduan.
Pengorganisasian Kelompok Konstituen merupakan usaha untuk membangun kekuatan (keberdayaan) masyarakat, sehingga dapat secara optimal memanfaatkan potensi yang dimiliki, dan disisi lain masyarakat dapat memahami secara kritis lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri dan independen dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi. Selain itu dapat pula; 1) mengembangkan peranan kelompok masyarakat dalam pembuatan kebijakan, 2) membantu kelompok masyarakat dalam menganalisis isu, memikirkan solusi yang tepat, dan memperkuat organisasi, 3) Memberikan informasi kepada pemerintah yang dapat dijadikan dasar perubahan kebijakan, 4) Memberikan saluran bagi kelompok masyarakat untuk melaksanakan hak-hak dan tanggung jawab kepada Pemerintah.
Dalam kepentingan tersebut, Lembaga Rumah Generasi melalui program INKLUSI mengorganisir masyarakat untuk: (1) Membangun dan mengembangkan kesadaran kritis masyarakat dalam melihat persoalan-persoalan yang menghambat pencapaian keadaan yang lebih baik dan bermakna, seperti masalah mengapa posisi masyarakat lemah dan kondisi mereka kurang beruntung, (2) Mendorong dan mengembangkan organisasi yang menjadi alat dalam melakukan perjuangan kepentingan masyarakat; dan (3) Melakukan usaha-usaha yang mengarah kepada perbaikan keadaan dalam kapasitas yang paling mungkin, dan dengan kalkulasi kekuatan yang cermat, serta melalui pentahapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap-tahap perkembangan masyarakat yang dinamis melalui peran Kelompok Konstituen.
Untuk itu upaya pendampingan dan pengorganisasian kelompok konstituen harus dilakukan dengan mendampingi dan mengorganisir masyarakat agar mereka memahami dan dapat mengambil tindakan pada permasalahan-permasalahan kelompok rentan dan atau marginal yang dipicu oleh kesenjangan sosial, ekonomi dan ketidakadilan politik. Upaya untuk memberikan pemahaman dan penguatan tersebut diatas dilakukan melalui pendampingan dan pengorganisasian Kelompok Konstituen secara intensif.