Diskusi Kampung-Penguatan Hak Sipil dan Politik kelompok rentan/marginal.
Ambon 2024- Sejumlah kasus menunjukan rendahnya partisipasi terhadap hak sipil dan politik yang disebabkan oleh kebijakan yang mengekslusi kelompok rentan/marginal. Olehnya, perlu adanya strategi untuk memastikan hak sipil dan politik masyarakat rentan/marginal di tingkat desa/negeri dapat dijamin dengan akses dan layanan pemerintah sehingga kelompok rentan/marginal tidak tertinggal dalam seluruh proses pembangunan di Kota Ambon.
International Convenand Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan perjanjian internasional yang melandasi pemenuhan terhadap hak sipil dan politik. ICCPR adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. ICCPR menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.
Dalam kepentingan tersebut, Lembaga Rumah Generasi dalam implementasi Program INKLUSI mendorong pelibatan masyarakat secara aktif dan peningkatan akses serta kualitas layanan dasar. Untuk itu dilaksanakan Diskusi Kampung Penguatan Hak Sipil dan Politik Kelompok Rentan dan Marginal kepada 15 Desa/Negeri target Program INKLUSI.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengembangkan langkah strategis pemenuhan hak sipil dan politik kelompok rentan/marginal di Desa/Negeri, meningkatkan pemahaman hak sipil dan politik kepada Pemerintah Desa/Negeri dan masyarakat setempat, serta mengindentifikasi masalah hak sipil dan politik kelompok rentan dan marginal.
Diharapkan kedepan Pokja Inklusi dan Pemerintah Desa/Negeri memiliki pemahaman yang baik terkait dengan hak sipil dan politik sehingga bisa memperhatikan dan mengadvokasi hak-hak kelompok rentan/marginal.