Advokasi dan Mentoring Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif. Program INKLUSI juga disinkronkan dengan RPJMN dan RPJMD di wilayah program, serta melanjutkan program pemerintah, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan gerakan sosial di Indonesia, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI).
Dalam implementasi program INKLUSI di Kota Ambon di Tahun 2023 telah banyak capaian yang diperoleh dalam kerjasama dengan Pemerintah Kota dan DP3AMD Kota Ambon, berupa: dukungan terhadap keberadaan Pokja Inklusi di 15 Desa/Negeri dengan biaya operasional dari ADD, faslitasi Desa/Negeri untuk sekretariat Pokja, penetapan Perda Kota Ramah HAM, penetapan Pendamping KtP/KtA oleh Dinas P3AMD, penetapan Pendamping Perlinsos oleh Dinas Sosial, penetapan Perdes/Perneg tentang Desa/Negeri Inklusif, pembentukan ULD Tenaga Kerja, layanan adminduk oleh Disdukcapil, akses untuk KIS, dll, penetapan Klinik PPRG dalam proses, pembentukan UPTD PPA dan SOP Layanan, serta berbagai kesempatan bagi Pokja Inklusi Desa untuk mengikuti kegiatan pada OPD terkait
Capaian-capaian ini perlu terus dikomunikasikan secara efektif sehingga dapat dikembangkan secara bersama. Olehnya, dalam capaian KAA (Key Annual Activity) tahun 2024, maka salah satu penyelenggaraan layanan keternagakerjaan inklusif bagi disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
Dalam kepentingan tersebut, Lembaga Rumah Generasi dalam kolaborasi dan sinergisitas bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk mensikapi pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh PP. 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan. Dalam tugas ULD sebagai bentuk perencanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui: (a) Identifikasi akomodasi yang layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas; (b) Identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas; (c) Identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan (d) Diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Untuk itu, Rumah Generasi melaksanakan kegiatan Advokasi dan Mentoring ULD Tenaga Kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk memfungsikan peran ULD Tenaga Kerja secara efektif untuk menciptakan peluang kesempatan pelatihan kerja dan masuknya tenaga kerja dengan disabilitas dalam pasar kerja sesuai dengan kebutuhannya.