Advokasi dan Mentoring Penyelenggaraan Layanan UPTD-PPA.
Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif atau Program INKLUSI adalah Program yang didukung oleh Pemerintah Australia, dan diasistensi oleh Bappenas, diupayakan untuk berkontribusi pada tujuan pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satupun yang tertinggal dalam pembangunan, lebih banyak kelompok marjinal berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif. Program INKLUSI juga disinkronkan dengan RPJMN dan RPJMD di wilayah program, serta melanjutkan program pemerintah, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan gerakan sosial di Indonesia, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI).
Dalam implementasi program INKLUSI di Kota Ambon di Tahun 2023 telah banyak capaian yang diperoleh dalam kerjasama dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait dan Pemerintah Desa, berupa: dukungan terhadap keberadaan Pokja Inklusi di 15 Desa/Negeri dengan biaya operasional dari ADD, faslitasi Desa/Negeri untuk sekretariat Pokja, penetapan Perda Kota Ramah HAM (Perda No 9 Tahun 2023), penetapan Pendamping KtP/KtA oleh Dinas P3AMD, penetapan Pendamping Perlinsos oleh Dinas Sosial, penetapan Perdes/Perneg tentang Desa/Negeri Inklusif, pembentukan ULD Tenaga Kerja, layanan adminduk oleh Disdukcapil, akses untuk KIS, dll, penetapan Klinik PPRG sesaui SK Walikota, penetapan Perwali tentang Pembentukan UPTD PPA, serta berbagai kesempatan bagi Pokja Inklusi Desa untuk mengikuti kegiatan pada OPD terkait.
Untuk menindaklanjuti berbagai capaian tersebut diperlukan mentoring dan pendampingan secara intensif. Beberapa aspek penting pasca dikeluarkannya Peraturan Walikota No. 44 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD PPA Dinas P3AMD Kota Ambon adalah memaksimalkan layanan PPA bagi korban, konektifitas dengan layanan dengan LBK Pokja Inklusi di Desa/Negeri, dan mengintegrasikan data kasus dari LBK ke data SIMFONI.
Untuk itu Rumah Generasi memandang perlu untuk melakukan pertemuan dengan Dinas P3AMD Kota Ambon untuk membicarakan penyelenggaraan UPTD PPA.