Finalisasi SOP UPTD PPA-Kota Ambon.
Dalam Implementasi Program INKLUSI, langkah strategi untuk memastikan penjangkauan dan pemenuhan hak kelompok masyarakat rentan/marginal secara khusus perempuan dan anak korban kekerasan,maka berdasarkan Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 harus dibentuk UPTD PPA pada setiap provinsi dan kabupaten kota. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan konkrit yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, di sisi lain kompleksitas urusan perempuan dan anak cukup banyak yang harus diselesaikan oleh Dinas P3AMD.
Oleh karena itu,perlu dibentuk UPTD PPA untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan,diskriminasi,perlindungan khusus dan masalah laiinya. Sebagai bagian dari pembentukan UPTD PPA,maka penyediaan SOP Layanan menjadi hal yang penting untuk disediakan. Olehnya melalui Program INKLUSI,Lembaga Rumah Generasi dalam kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon mendorong untuk adanya Pembentukan UPTD PPA Kota Ambon.
Prosesnya dari diskusi awal dengan OPD untuk assesment dan melakukan pemetaan terkait SOP UPTD PPA,kemudian penyusunan dilakukan beberapa kali untuk pembobotan, dan sampai kepada Finalisasi SOP UPTD PPA untuk memastikan layanan dan perlindungan perempuan dan anak secara maksimal dapat dilaksanakan.
Pertemuan Finalisasi SOP UPTD PPA dilakukan di kantor Lembaga Rumah Generasi, diikuti oleh 14 orang peserta perwakilan diantaranya; Dinas Perlindungan Perempuan Anak,Masyarakat,dan Desa Kota Ambon(DP3AMD),Dinas Sosial Kota Ambon,Dinas Kesehatan Kota Ambon,Organisasi Disabilitas,Perwakilan Rumah Sakit,Staff Ahli,Kanit PPA Polres Pulau Ambon, Staff Program INKLUSI.
Ibu Yohana Maitimu Ketua Pertuni Maluku, mengatakan bahwa dengan keterlibatan dirinya dalam Pertemuan Finalisasi SOP UPTD PPA memberikan informasi bagi OPD dan peserta yang hadir terkait dengan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada layanan UPTD PPA dan ada sharing informasi terkait dengan contoh aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan, alasannya setelah ada diskusi dan masukan maka perlu diimplementasikan atau dilakukan di bagian layanan masing-masing, termasuk dengan perbaikan fisik dan petunjuk teknis yang akan membantu komunikasi dengan penyandang disabilitas. Sehingga perlu melakukan evaluasi terkait dengan aksesibilitas pada layanan UPTD PPA maupun layanan publik yang lain, termasuk melibatkan organisasi disabilitas dan diskusi pengembangan layanan.
Pembelajaran yang didapat adalah adanya pemahaman peserta termasuk OPD tentang aksesibilitas dan akomodasi layak bagi perempuan dan anak disabilitas yang mengalami kekerasan, dan kehadiran organisasi disabilitas memberikan masukan bagi peserta kegiatan terkait dengan apa yang harus disediakan untuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak UPTD PPA, ini juga akan dilakukan oleh lembaga layanan lain sebagai standart layanan yang inklusif.
Koordinator Program INKLUSI Bpk Jemmy Talakua, menutup pertemuan dengan menyampaikan, ‘terima kasih untuk gagasan dan pikiran Ibu/Bpk perwakilan Pemerintah Kota dan organisasi lokal, yang pastinya akan menjadi acuan bagi penyempurnaan draft SOP UPTD PPA ,terima kasih juga untuk dukungan bagi kepentingan terbaik Kota Ambon”. Salam Inklusi